Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum tata negara merupakan dua fondasi utama yang menentukan arah perjalanan negara hukum demokratis. HAM, sebagai hak kodrati yang melekat pada setiap individu, wajib dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Dalam konteks Indonesia, pengakuan HAM mengalami kemajuan signifikan sejak amandemen UUD 1945, yang menjadikan HAM bagian integral dari sistem ketatanegaraan. Namun, implementasi perlindungan HAM masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tarik-menarik kepentingan politik, kebutuhan keamanan, hingga tuntutan pembangunan nasional. Buku ini menyajikan pembahasan komprehensif mengenai posisi HAM dalam hukum tata negara, mulai dari dasar filosofis, norma konstitusional, asas-asas pokok, hingga problematika pembatasan dan derogasi hak dalam keadaan darurat. Analisis juga dilengkapi dengan peran lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM, serta studi perbandingan dengan negara lain. Uraian yang disusun melalui pendekatan teoritis, normatif, historis, dan komparatif ini menjadikan buku ini relevan tidak hanya bagi mahasiswa dan akademisi, tetapi juga praktisi hukum serta pembuat kebijakan. Lebih dari sekadar kajian akademis, buku ini menawarkan refleksi kritis sekaligus gagasan reformasi untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Dengan mengaitkan idealitas prinsip universal HAM dan realitas ketatanegaraan, karya ini menjadi rujukan penting untuk memahami bagaimana konstitusi, hukum, dan negara dapat bekerja serentak dalam menjamin keadilan, demokrasi, serta hak-hak konstitusional warga negara.
Order Kembali
